Pada hari Sabtu, 5 April 2007 Unikom mengadakan sosialisasi dan penyuluhan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21, hadir dalam acara ini Ketua Yayasan Science dan Teknologi, Dedi Sulistyo, ST., MT., para Ketua Program studi dan para Dosen serta karyawan Unikom. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan bertempat diauditorium Unikom.
Sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dibuka secara resmi oleh Dr. Umi Narimawati, SE., M.Si., , dalam sambutannya Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unikom ini menjelaskan bahwa acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman serta informasi yang lebih detail kepada para Dosen dan Karyawan Unikom tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan.
Beranjak pada acara inti yakni pemaparan dan penjelasan secara rinci mengenai PPh pasal 21 oleh tim dari KPP Pratama. Dalam penjelasannya Bapak Juan Kasma, secara detail menguraikan mengenai pajak penghasilan, pemotongan dan pemungutan yang bersingungan dengan PPH pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 dan PPh pasal 4 ayat 2/ PPh final. Tercangkup juga di dalamnya mengenai apa saja yang menjadi objek dan bukan objek PPh Pasal 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Tarif progresif PPh pasal 21 dan hal-hal yang berhubungan dengan SPT.
Sedangkan pada sesi kedua pejelasan dari Ery Rachmat terfokus pada studi kasus serta beberapa contoh perhitungan PPH pasal 21, beberapa contoh yang ditampilkan disesuaikan dengan kondisi dosen dan karyawan di Unikom, sehingga para peserta dapat lebih mudah dimengerti. Sesi terakhir diisi dengan tanya jawab bagi para dosen dan karyawan Unikom.
Acara ditutup dengan penyerahan cindremata pada tim penyuluh KPP Pratama, yang diserahkan oleh Ibu Dr. Umi Narimawati, SE.,M.Si. |