Indonesia | English | Buku Tamu | Peta Situs
 
 
bttn_tentang bttn_penelitian bttn_penghargaan bttn_fasilitas press
row02_col03
 
 
     
row03_col02 row03_col03 row03_col04 row03_col05
row04_col01      
row05_col01
bttn_home
bttn_kemahasiswaan
bttn-kmapus
bttn_fakultas
bttn_komunitas
bttn_fitur
bttn_orangtua
bttn_lowongan
bttn_pasca
bttn_alumni
row06_col01
row07_col01
 
 
     
  Admisi  
     
  Admisi adalah kegiatan memberikan status mahasiswa kepada pelamar yang hendak menempuh studi pada Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) menurut Program:  
     
 
- Penerimaan Mahasiswa Baru
- Perpindahan mahasiswa antar Fakultas/Jurusan/Program di dalam UNIKOM
- Perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang lain
 
     
  Admisi Mahasiswa Baru  
  Penerimaan calon mahasiswa baru UNIKOM diselenggarakan melalui Ujian Saringan Masuk (USM) dan Penelusuran Minat dan Bakat (PMDK).
Calon Mahasiswa yang diterima adalah yang dinilai layak dan lulus seleksi USM dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
 
     
  Admisi Mahasiswa Pindahan antar Fakultas / Jurusan di Lingkungan Unikom  
 
1. Mahasiswa pada semester I s/d II tidak diperkenankan pindah Fakultas / Jurusan lainnya di UNIKOM.
2. Mahasiswa yang mengajukan pindah antar Fakultas harus mengikuti ujian saringan masuk ( placement test ).
3. Waktu pelaksanaan pada awal tahun akademik.
 
     
  Admisi Mahasiswa Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain  
  Perpindahan mahasiswa dari perguruan Tinggi lain diatur dengan mempertimbangkan:  
 
1. Status akreditasi Fakultas / Jurusan / Program Diploma Perguruan Tinggi asal dari peringkat akreditasi yang sama atau lebih tinggi status akreditasinya dengan Fakultas/ Jurusan / Program di UNIKOM.
2. Waktu pelaksanaan pada awal tahun akademik
3. Mahasiswa pada semester I s/d II yang akan pindah ke UNIKOM akan diberlakukan kepadanya ketentuan sebagai mahasiswa baru.
4. Untuk mahasiswa semester III ke atas diharuskan mengikuti:
 
a. Placement test dari Fakultas / Jurusan dengan hasil memuaskan.
b. Mengikuti kuliah dan ujian dari mata kuliah yang belum dapat dikonversi.
5. Prosedur perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain adalah sebagai berikut
 
a. Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor UNIKOM dengan melampirkan:
 
- Fotokopi STTB
- Fotokopi NEM
- Transkrip Akdemik
b. Rektor dengan rekomendasi dari dekan yang dituju akan menulis surat persetujuan / penolakan atas permohonan dari mahasiswa tersebut.
c. Mahasiswa yang bersangkutan harus melengkapi persyaratan:
 
- Surat keterangan pindah dari universitas asal
- Surat keterangan pindah dari kopertis wilayah perguruan tinggi asal.
   
 
  Untuk mahasiswa pindahan dari luar negeri diperlakukan sama seperti mahasiswa pindahan antar perguruan tinggi dengan melengkapi semua persyaratan yang berlaku.  
     
  Persyaratan bagi Calon Mahasiswa yg Berkewarganegaraan Asing  
 
1. Tamat dan memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMTA).
2. Memperoleh izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
3. Pernyataan tidak ikut campur dalam kegiatan politik di Indonesia.